Hukum

Kejagung Bantah Keterangan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Fakta yang Tak Sesuai Saat Pemeriksaan

Kejagung Bantah Keterangan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Fakta yang Tak Sesuai Saat Pemeriksaan

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung menilai sejumlah keterangan yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta yang telah ditemukan penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kejagung menyampaikan hal tersebut ketika memberikan tanggapan terhadap permohonan Febrie yang mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap dirinya. Menurut pihak Kejagung, hasil pemeriksaan terhadap Febrie kemudian dicocokkan dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan. Dari pencocokan tersebut, penyidik menyatakan menemukan adanya keterangan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah dikonfirmasi selama penyidikan.

Tim hukum Kejagung juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penahanan disebut telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru. Salah satu dasar yang digunakan berkaitan dengan ancaman pidana atas perkara yang disangkakan kepada Febrie, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Kejagung menyebut terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar dilakukannya penahanan. Pihak Kejagung menilai kondisi tersebut membuat penahanan terhadap Febrie memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dinyatakan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa prosedur.

Dalam persidangan, Kejagung turut menjelaskan bahwa ketentuan mengenai informasi atau keterangan yang tidak sesuai fakta tidak harus dibuktikan melalui pengakuan tersangka. Menurut penjelasan tim hukum Kejagung, penilaian tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian dibandingkan dengan alat bukti lain yang diperoleh penyidik. Dalam perkara Febrie, penyidik menyatakan terdapat informasi yang diberikan saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Kejagung dalam mempertahankan alasan penahanan terhadap Febrie. Kejagung juga menilai keberadaan alat bukti dan hasil pemeriksaan tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa tindakan penahanan memiliki dasar yang sah.

Praperadilan yang diajukan Febrie berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Selain mempersoalkan penahanan, Febrie sebelumnya juga menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyitaan dan penggeledahan. Perkara tersebut menjadi perhatian karena proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan, pihak Febrie berusaha menunjukkan bahwa terdapat persoalan dalam proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya, sementara Kejagung dan pihak terkait mempertahankan keabsahan tindakan penyidikan. Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang akan dinilai oleh hakim praperadilan sebelum menentukan apakah permohonan Febrie dapat dikabulkan atau harus ditolak.

Kejagung pada akhirnya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie karena menilai dalil-dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Kejagung menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Pernyataan mengenai adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta juga menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk memperkuat posisi Kejagung dalam persidangan. Sementara itu, proses praperadilan tetap berjalan dan hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi serta bukti yang diajukan masing-masing pihak. Putusan nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie dinyatakan sah atau terdapat bagian dari proses tersebut yang harus dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.