Yahukimo, 19 September 2026 – Personel TNI menangkap Abdon Kisamdu yang disebut sebagai Wakil Komandan Batalyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, ketika Abdon baru tiba menggunakan pesawat komersial. TNI menyatakan Abdon telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. Dalam pemeriksaan awal, Abdon disebut mengaku datang ke Dekai untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah senjata api. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang dibawanya serta perangkat komunikasi miliknya. Abdon selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Operasi penangkapan melibatkan personel Yon 462 Pasgat dan Satgas Mandala Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III. Sebelum pesawat yang membawa Abdon mendarat, personel terlebih dahulu mengamankan akses keluar dan masuk Bandara Nop Goliat Dekai. Aparat telah memperoleh informasi mengenai keberadaan Abdon di dalam pesawat Trigana Air jenis Boeing 737-500. Pesawat tersebut tiba sekitar pukul 14.59 WIT. Setelah target dipastikan turun dari pesawat, personel bergerak melakukan penangkapan. Abdon kemudian dibawa menuju salah satu ruangan di kawasan bandara untuk pemeriksaan awal.
Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan Abdon mengaku memiliki tujuan melakukan transaksi senjata api dengan seseorang di kawasan Kali Seng, Yahukimo. Keterangan tersebut masih didalami aparat untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana transaksi. Personel juga menemukan percakapan dalam perangkat komunikasi milik Abdon yang menurut TNI berkaitan dengan rencana pembelian senjata. Bukti digital tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui jaringan serta asal senjata yang diduga hendak diperoleh. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemasok maupun perantara. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian rencana transaksi dapat diungkap.
TNI menyebut Abdon memiliki posisi penting dalam kelompok Kodap 35 Bintang Timur yang beroperasi di wilayah Papua Pegunungan. Kelompok tersebut menurut aparat dikaitkan dengan sejumlah aksi kekerasan dan tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang. Karena itu, dugaan rencana pembelian senjata menjadi perhatian serius aparat keamanan. Senjata api yang jatuh ke tangan kelompok bersenjata dinilai berpotensi meningkatkan ancaman terhadap masyarakat maupun petugas yang bertugas di wilayah tersebut. Aparat masih menyelidiki jenis dan jumlah senjata yang rencananya akan dibeli. Identitas pihak yang diduga akan melakukan transaksi dengan Abdon juga masih menjadi bagian dari pendalaman.
Setelah pemeriksaan awal oleh TNI selesai, Abdon direncanakan diserahkan kepada kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut diperlukan karena statusnya sebagai DPO serta dugaan tindak pidana yang sedang didalami. Barang bukti yang ditemukan selama penangkapan juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Aparat berharap informasi dari perangkat komunikasi Abdon dapat membantu mengungkap jalur peredaran senjata ilegal di Papua Pegunungan. Koordinasi antara TNI dan Polri akan dilanjutkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Pengamanan di sejumlah titik strategis juga diperkuat untuk mencegah pergerakan senjata ilegal.
TNI menegaskan operasi keamanan di Papua tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dengan memperhatikan hukum dan hak asasi manusia. Aparat menyatakan tindakan terhadap kelompok bersenjata diarahkan untuk mencegah kekerasan sekaligus melindungi masyarakat sipil. Penangkapan Abdon tanpa terjadinya kontak senjata menjadi bagian dari upaya aparat memutus dugaan jaringan pengadaan senjata sebelum transaksi berlangsung. Pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap dari mana senjata akan diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rencana tersebut. Aparat juga akan mendalami aktivitas Abdon selama menjadi buronan dan hubungannya dengan kelompok bersenjata lainnya. Proses hukum menjadi tahap berikutnya untuk menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.