Makassar, 14 Oktober 2026 – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Bantahan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 12 Oktober 2026. Bahtiar menegaskan tidak pernah menerima uang maupun fasilitas dari pihak penyedia proyek atau jajaran pemerintah daerah. Ia juga membantah telah mengarahkan pengadaan bibit nanas ketika menjabat sebagai kepala daerah sementara. Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp52,4 miliar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bahtiar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyatakan tidak ada pemberian uang ataupun fasilitas yang diterimanya dari pihak rekanan maupun pegawai pemerintah daerah. Menurut Bahtiar, seluruh kegiatan pengadaan bibit nanas merupakan urusan teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Karena itu, ia membantah tudingan bahwa dirinya memiliki keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai dugaan hubungan antara proyek pengadaan dan aliran dana.
Bahtiar juga membantah pernah memberikan arahan khusus kepada organisasi perangkat daerah untuk mengusulkan pengadaan empat juta bibit nanas. Ia menjelaskan bahwa rapat bersama jajaran pemerintah daerah pada 12 September 2023 tidak membahas titipan proyek sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada perintah untuk memasukkan pengadaan bibit nanas ke dalam perencanaan anggaran pemerintah provinsi. Ia menyebut kewenangan teknis mengenai kebutuhan, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan berada pada dinas yang membidangi pertanian. Bantahan tersebut menjadi salah satu pokok pemeriksaan karena jaksa tengah mendalami proses awal munculnya anggaran pengadaan.
Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap dugaan penyerahan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyerahan tersebut diduga melibatkan terdakwa Rimawaty Mansyur dan Hasan Sulaiman di sejumlah lokasi di Makassar. Beberapa tempat yang disebut dalam pemeriksaan berada di sekitar rumah jabatan gubernur dan kawasan Jalan Sultan Alauddin. Bahtiar membantah memiliki hubungan dengan dugaan transaksi tersebut serta menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia. Keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Majelis hakim juga mendalami keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp2 miliar dari Hasan Sulaiman kepada Bahtiar. Dalam pemeriksaan, uang tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran utang yang diduga pernah terjadi di antara keduanya. Bahtiar membantah menerima pembayaran sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang dibacakan di persidangan. Ia bahkan mempertanyakan ketepatan informasi tersebut karena merasa tidak pernah mengalami transaksi yang dimaksud. Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu persoalan yang harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain Bahtiar, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan mengenai proses peninjauan dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan pemerintah daerah. Salah satu auditor menjelaskan bahwa dokumen awal yang diperiksa memuat anggaran sekitar Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih. Namun, dokumen tersebut disebut tidak secara khusus mencantumkan pengadaan bibit nanas sebagaimana yang kemudian dipersoalkan. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan perubahan perencanaan anggaran yang sedang ditelusuri jaksa.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Kelimanya menjalani proses persidangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan empat juta bibit nanas dalam kegiatan pemerintah provinsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp52,4 miliar. Jaksa mendalami proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta hubungan antara pihak yang terlibat dalam pengadaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
Bahtiar Baharuddin sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut pada Maret 2026. Namun, Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan status hukum Bahtiar. Meski demikian, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi tetap dilakukan untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan perkara lima terdakwa. Kehadirannya dalam persidangan menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan mengenai kebijakan dan proses pengadaan selama masa jabatannya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi akan terus didalami dalam proses pembuktian di pengadilan. Jaksa menilai pemeriksaan terhadap dokumen anggaran dan keterangan para pihak penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan. Di sisi lain, bantahan Bahtiar mengenai penerimaan uang dan keterlibatan dalam proyek tetap harus dipertimbangkan sesuai prinsip pembuktian yang berlaku. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap para terdakwa. Perkara pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan akuntabilitas pelaksanaan program pertanian di Sulawesi Selatan.