Jakarta, 16 September 2026 – Partai Perindo menyoroti wacana penetapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk Pemilu 2029. Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kenaikan ambang batas tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memperbesar ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan kursi yang dihasilkan. Pernyataan itu disampaikan setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan partai-partai dalam koalisi pemerintahan mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurut Ferry, pembahasan mengenai besaran ambang batas harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengharuskan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dengan sejumlah parameter yang ditentukan MK. Perdebatan mengenai angka ambang batas pun kembali menjadi bagian penting dalam pembahasan desain sistem Pemilu 2029.
Ferry berpendapat peningkatan ambang batas menjadi 5 persen tidak sejalan dengan arah putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang merumuskan ulang ketentuan tersebut dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Namun, Putusan MK tersebut tidak menetapkan angka tertentu yang harus digunakan untuk Pemilu 2029. MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya norma tersebut bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan. Dengan demikian, penentuan angka baru masih menjadi ranah pembentuk undang-undang dengan syarat mengikuti parameter konstitusional yang ditetapkan MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penetapan ambang batas parlemen 4 persen sebelumnya tidak mempunyai metode dan argumentasi rasional yang memadai. Mahkamah juga memberikan perhatian terhadap dampak ambang batas terhadap hubungan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai dengan jumlah kursi DPR. Dalam sistem proporsional, menurut pertimbangan MK, suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi semestinya diminimalkan agar hasil pemilu tidak menjadi semakin tidak proporsional. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar mengapa pembentuk undang-undang diperintahkan melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.
Perindo menggunakan persoalan suara terbuang sebagai salah satu dasar kritik terhadap usulan ambang batas 5 persen. Ferry menyebut sekitar 13,5 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Ia mengatakan jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Menurut Ferry, angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas tidak cukup hanya mempertimbangkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Representasi pemilih juga harus menjadi perhatian karena suara yang diperoleh partai di bawah ambang batas tidak digunakan dalam penghitungan pembagian kursi DPR.
Angka Pemilu 2019 yang disampaikan Ferry sejalan dengan data yang pernah dipaparkan MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah mencatat terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019 yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2004 jumlah suara yang tidak terkonversi mencapai 19.047.481 atau sekitar 18 persen suara sah nasional. MK menggunakan perkembangan tersebut untuk menunjukkan bahwa penerapan ambang batas mempunyai konsekuensi langsung terhadap proporsionalitas hasil pemilu.
Ferry juga mempertanyakan argumentasi bahwa parliamentary threshold diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Menurutnya, pengalaman beberapa pemilu menunjukkan jumlah partai yang memperoleh kursi DPR tidak selalu berkurang seiring penerapan ambang batas. Atas dasar itu, Perindo menilai efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi sebelum besaran baru ditetapkan. Pandangan tersebut merupakan posisi politik Perindo dalam perdebatan revisi aturan pemilu dan bukan kesimpulan bahwa ambang batas parlemen secara keseluruhan dilarang oleh MK. Mahkamah sendiri masih memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas selama mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Di sisi lain, Gerindra menyampaikan argumentasi berbeda mengenai ambang batas 5 persen. Sugiono mengatakan dukungan terhadap angka tersebut muncul setelah pembahasan bersama partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut penjelasan yang disampaikan Sugiono, pendekatan tersebut dimaksudkan agar suara pemilih dapat terakomodasi sekaligus membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, perdebatan yang berkembang memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai titik keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan tingkat keterwakilan suara pemilih.
Perindo menawarkan pendekatan berbeda dengan meminta opsi tanpa ambang batas maupun ambang batas sekitar 1 persen ikut dipertimbangkan. Ferry menilai angka yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkecil jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Usulan tersebut merupakan posisi Perindo dan belum menjadi ketentuan yang berlaku untuk Pemilu 2029. Penetapan angka akhirnya membutuhkan pembahasan dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu dengan memperhatikan ketentuan konstitusional yang telah digariskan MK.
Persoalan besaran parliamentary threshold memang belum selesai setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Pada 2026, MK kembali menerima perkara yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal dalam menentukan besaran ambang batas. Dalam salah satu perkara tersebut, pemohon menyoroti munculnya berbagai wacana mengenai angka 4 persen, 5 persen, 7 persen, bahkan 8 persen. Namun, MK menilai pengujian terhadap ketentuan yang belum selesai direvisi masih prematur karena pembentuk undang-undang sedang menjalankan kewajiban untuk menindaklanjuti putusan sebelumnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa desain ambang batas Pemilu 2029 masih berada dalam proses pembentukan kebijakan.
Putusan MK juga memberikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam merumuskan aturan baru. Besaran ambang batas harus dirancang secara rasional dengan metode dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturannya perlu mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu sekaligus meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pembentuk undang-undang juga harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Dengan parameter tersebut, penentuan angka tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan politik mengenai persentase tertentu.
Ferry turut menekankan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip tersebut membuat DPR, pemerintah, dan partai politik perlu menjadikan pertimbangan MK sebagai landasan ketika membahas perubahan ketentuan ambang batas. Perindo karena itu meminta pembahasan tidak hanya berfokus pada angka 5 persen, melainkan melihat pengaruh setiap alternatif terhadap representasi pemilih. Pendekatan tersebut dinilai penting karena perubahan satu poin persentase dapat memengaruhi jumlah partai yang memperoleh kursi dan jumlah suara yang tidak terwakili di DPR.
Perdebatan parliamentary threshold pada akhirnya mempertemukan beberapa tujuan dalam desain sistem pemilu. Satu sisi menekankan efektivitas parlemen dan sistem kepartaian, sedangkan sisi lain memberikan perhatian besar terhadap proporsionalitas dan keterwakilan suara pemilih. Mahkamah Konstitusi tidak menentukan bahwa Pemilu 2029 harus menggunakan angka 0 persen, 1 persen, maupun 5 persen, tetapi memerintahkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. Perindo kini mendorong agar opsi tanpa ambang batas atau angka 1 persen ikut dipertimbangkan, sementara Gerindra menyampaikan dukungan koalisi terhadap angka 5 persen. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses pembentukan aturan Pemilu 2029 dengan tetap terikat pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.