Jakarta, 19 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat tinggi bidang ekonomi dan keuangan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah tekanan besar terhadap pasar modal Indonesia menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) meninjau ulang klasifikasi pasar saham nasional. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Pemanggilan tersebut menarik perhatian karena berlangsung ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan tajam. Meski demikian, agenda resmi pertemuan belum diumumkan secara terperinci ketika para pejabat tiba di Istana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku belum mengetahui secara pasti agenda yang akan dibahas bersama Presiden Prabowo. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan telah menyiapkan berbagai laporan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan untuk disampaikan kepada kepala negara. Ia juga menyatakan akan memberikan penjelasan kepada publik setelah pertemuan selesai berlangsung. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembahasan terkait MSCI, Friderica menyinggung agenda pertemuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan lembaga penyedia indeks global tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian apakah persoalan klasifikasi pasar saham menjadi pembahasan utama dalam rapat di Istana. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil koordinasi sebelum menyampaikan langkah resmi kepada masyarakat.
Selain pimpinan OJK dan Gubernur BI, sejumlah pejabat ekonomi lainnya juga terlihat mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan. Mereka antara lain Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor di tengah meningkatnya perhatian terhadap kondisi perekonomian nasional. Rosan menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan dalam pertemuan tersebut, tetapi belum menjelaskan materi yang menjadi fokus utama. Ia meminta awak media menunggu hingga rapat selesai untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Pertemuan di Istana berlangsung setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut muncul karena MSCI menilai masih terdapat persoalan dalam transparansi struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan di pasar modal Indonesia. Lembaga penyedia indeks global itu juga menyoroti dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi serta efektivitas penegakan aturan. Meskipun sejumlah reformasi telah diumumkan oleh otoritas Indonesia, MSCI menilai pelaksanaannya masih membutuhkan bukti perbaikan yang konsisten. Konsultasi dengan pelaku pasar dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir ditargetkan diumumkan paling lambat Juni 2027. Dengan demikian, penurunan status pasar saham Indonesia masih berupa kemungkinan dan belum menjadi keputusan final.
Ancaman perubahan klasifikasi tersebut memicu tekanan besar terhadap perdagangan saham domestik. Pada Jumat (16/10/2026), IHSG mengalami penurunan tajam setelah investor merespons pengumuman MSCI mengenai evaluasi status pasar modal Indonesia. Tekanan berlanjut pada perdagangan Senin (19/10/2026), ketika indeks kembali bergerak melemah dan sempat turun hingga berada di bawah level 5.000. Pada penutupan perdagangan, IHSG tercatat melemah 3,64 persen atau 188,50 poin ke posisi 4.996,61. Penurunan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemungkinan berkurangnya aliran investasi asing. Kondisi ini juga mendorong otoritas bursa mengambil langkah untuk meredam volatilitas perdagangan.
BEI merespons gejolak pasar dengan melakukan penyesuaian terhadap batas penolakan otomatis bawah atau auto rejection bawah (ARB). Batas penurunan harga saham harian ditetapkan menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen untuk periode yang diumumkan bursa. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu mengendalikan pergerakan harga yang terlalu tajam dalam situasi pasar yang tidak stabil. Selain itu, BEI mengumumkan sejumlah inisiatif reformasi untuk meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan saham. Salah satu perhatian utama adalah penguatan keterbukaan data kepemilikan saham serta penanganan emiten dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab sebagian kekhawatiran investor internasional mengenai kualitas dan keterbukaan pasar modal Indonesia.
OJK sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal setelah menerima evaluasi dari MSCI. Pembenahan yang dilakukan mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, penyempurnaan klasifikasi investor, serta penguatan ketentuan saham beredar di publik atau free float. Otoritas juga berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Reformasi tersebut dinilai penting karena status pasar berkembang memiliki pengaruh terhadap keputusan investasi lembaga keuangan internasional. Apabila Indonesia benar-benar diturunkan menjadi Standalone Market, sejumlah dana investasi yang mengikuti indeks global berpotensi melakukan penyesuaian portofolio. Risiko tersebut membuat pemulihan kepercayaan investor menjadi salah satu tantangan utama bagi pemerintah dan regulator.
Pemanggilan pimpinan OJK, Gubernur BI, dan sejumlah pejabat ekonomi oleh Presiden Prabowo menjadi perhatian di tengah ketidakpastian pasar saham Indonesia. Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempercepat reformasi yang dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal nasional. Namun, hasil konkret pertemuan di Istana masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. Sementara itu, pelaku pasar akan terus mencermati perkembangan komunikasi antara BEI, OJK, dan MSCI sebelum keputusan klasifikasi diumumkan. Transparansi kebijakan, konsistensi pengawasan, serta kepastian penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional. Dengan waktu konsultasi yang masih tersedia hingga April 2027, Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan kemajuan reformasi dan mempertahankan posisinya dalam kelompok pasar berkembang.