Depok, 5 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penanganan dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan petugas di lingkungan pemasyarakatan tersebut. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pegawai sekaligus memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terancam mendapatkan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas jajaran pemasyarakatan dan memastikan lingkungan rutan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap warga binaan sekaligus mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan. Keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan narkotika dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajiban yang harus mereka jalankan. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dugaan penggunaan sabu, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan dari pegawai maupun pihak lain yang mengetahui kejadian diperlukan untuk memperjelas kronologi. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan bentuk tindakan administratif maupun langkah hukum yang diperlukan.
Ditjenpas Jawa Barat menegaskan tidak memberikan ruang terhadap pegawai yang terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Prinsip tersebut diterapkan sebagai bagian dari pembenahan internal dan penguatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Setiap petugas dituntut menjaga profesionalitas karena memiliki akses dan kewenangan yang berkaitan langsung dengan keamanan fasilitas pemasyarakatan. Apabila ditemukan pelanggaran berat, sanksi dapat diterapkan berdasarkan tingkat kesalahan serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Proses hukum juga dapat berjalan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana.
Peristiwa di Rutan Depok turut memperlihatkan pentingnya pengawasan internal yang konsisten terhadap seluruh pegawai. Pencegahan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan terhadap warga binaan, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam fasilitas. Pemeriksaan berkala, tes narkotika, penguatan sistem keamanan, dan evaluasi terhadap prosedur keluar-masuk menjadi langkah yang dapat digunakan untuk mempersempit kemungkinan terjadinya pelanggaran. Pengawasan tersebut juga perlu disertai mekanisme pelaporan yang memungkinkan indikasi pelanggaran segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, persoalan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi praktik yang lebih luas.
Dugaan pesta sabu yang melibatkan pegawai juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas. Petugas pada dasarnya berada pada posisi penting dalam menjalankan program pembinaan serta memastikan keamanan warga binaan. Integritas pegawai karena itu menjadi salah satu fondasi utama dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di dalam rutan. Penindakan terhadap individu yang melanggar sekaligus diperlukan untuk melindungi petugas lain yang tetap menjalankan tugas secara profesional. Kasus tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengawasan di Rutan Depok maupun fasilitas pemasyarakatan lainnya.
Selain tindakan terhadap pegawai yang terlibat, penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui asal narkotika serta bagaimana barang tersebut dapat berada di lokasi kejadian. Informasi mengenai jalur masuk menjadi penting karena dapat menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur keamanan yang harus segera diperbaiki. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, pemeriksaan dapat diperluas untuk mengungkap jaringan maupun pola distribusi yang digunakan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperlukan apabila terdapat indikasi tindak pidana narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan tidak berhenti pada pengguna, tetapi juga menjangkau pihak yang memasok maupun membantu peredaran barang terlarang.
Penindakan terhadap pegawai yang diduga terlibat pesta sabu di Rutan Depok menjadi ujian bagi komitmen pembenahan lingkungan pemasyarakatan di Jawa Barat. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar sanksi diberikan berdasarkan bukti dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak. Pada saat yang sama, evaluasi terhadap sistem keamanan perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang. Ditjenpas diharapkan dapat menggunakan temuan dari kasus tersebut sebagai dasar memperkuat pengawasan, disiplin, serta integritas petugas di seluruh unit pemasyarakatan. Penanganan yang konsisten menjadi penting untuk memastikan rutan dan lapas benar-benar menjalankan fungsi pembinaan sekaligus terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.