Jakarta, 7 September 2026 – Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung terkait tindakan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Permintaan tersebut disampaikan Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026. Kejagung menilai penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat BGN tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut Kejagung, seluruh tindakan penyidik mempunyai dasar penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, permohonan Lodewyk dinilai tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Permohonan tersebut merupakan upaya praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Gugatan terbaru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 3 Juni 2026. Ia juga meminta pengadilan menilai keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanannya. Pihak pemohon menilai terdapat persoalan prosedural dalam rangkaian tindakan hukum tersebut. Kejagung kemudian memberikan jawaban dengan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. Persidangan akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi sebelum hakim menentukan putusan.
Kejagung menjelaskan proses penanganan perkara telah dimulai melalui penyelidikan sejak 25 Mei 2026. Pada tahap tersebut, penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kasus kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 29 Mei 2026. Kejagung menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan dasar yang dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan perkara. Penyidik selanjutnya melakukan berbagai tindakan untuk mengamankan bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus. Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Seluruh tahapan tersebut menurut Kejagung menunjukkan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba maupun tanpa proses penyidikan sebelumnya.
Dalam jawabannya, Kejagung menyebut penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada empat jenis alat bukti yang diperoleh penyidik. Bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik, dan dokumen. Penyidik menyatakan telah memperoleh informasi yang dianggap berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam perkara tersebut. Salah satu bukti elektronik yang disebut dalam persidangan berupa percakapan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Kejagung menilai substansi komunikasi tersebut mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik juga mengklaim menemukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan Lodewyk tetap memiliki hak untuk membantah maupun menguji bukti yang diajukan penyidik.
Salah satu dokumen yang disoroti Kejagung berkaitan dengan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Mandiri. Penyidik menyatakan menemukan dokumen yang menunjukkan adanya penandatanganan nota kesepahaman berkaitan dengan pembangunan sekitar 500 titik dapur SPPG Mandiri. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung menilai bukti dokumen harus dibaca bersama keterangan saksi, ahli, serta bukti elektronik yang telah dikumpulkan. Penyidikan diarahkan untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, tata kelola program, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara. Peran setiap pihak juga diperiksa berdasarkan kewenangan dan tindakan masing-masing. Penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana nantinya tetap bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan.
Kejagung turut membantah dalil mengenai ketidakabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik pada 3 Juni 2026. Menurut pihak termohon, penggeledahan ketika itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kondisi yang dinilai mendesak. Langkah tersebut disebut diperlukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya bukti yang mempunyai hubungan dengan perkara. Kejagung juga menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan penyidikan telah memperoleh persetujuan atau penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar tersebut, jaksa berpendapat tindakan penyidik memenuhi prosedur hukum. Kejagung juga menyebut strategi penyidikan diperlukan untuk mencegah komunikasi atau koordinasi antarpihak yang berpotensi memengaruhi keberadaan barang bukti. Dalil tersebut kini menjadi salah satu bagian yang akan dinilai hakim dalam pemeriksaan praperadilan.
Selain penggeledahan dan penyitaan, legalitas penahanan Lodewyk turut dipertahankan Kejagung. Lodewyk diketahui ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 3 Juni 2026 untuk jangka waktu awal selama 20 hari. Masa penahanan tersebut kemudian diperpanjang berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kejagung menyatakan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan telah memenuhi ketentuan administratif maupun prosedural. Pihak Lodewyk mempunyai hak untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang kini ditempuh. Hakim nantinya akan menilai argumentasi dan dokumen dari kedua pihak untuk menentukan apakah tindakan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara. Proses praperadilan sendiri berfokus pada aspek keabsahan tindakan hukum tertentu dan bukan pemeriksaan pokok dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Dalam perkara dugaan korupsi MBG tersebut, Kejagung juga menyampaikan adanya perhitungan mengenai potensi kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari penyidikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disebut menemukan adanya pemborosan program yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut menjadi bagian dari materi yang digunakan penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Meski demikian, nilai kerugian dan keterkaitannya dengan masing-masing pihak tetap harus diuji dalam proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai unsur tindak pidana, peran para terdakwa, serta kerugian negara nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku selama belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebelum mengajukan gugatan terbaru di PN Jakarta Selatan, Lodewyk telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan. Salah satu permohonan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 24 Agustus 2026, hakim tunggal M Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Dalam putusan itu, hakim tidak masuk pada pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan. Lodewyk kemudian kembali menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ketiga tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dengan Kejagung telah menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon.
Kejagung dalam petitumnya meminta hakim menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya dan menerima eksepsi yang disampaikan pihak termohon. Jaksa juga meminta pengadilan menyatakan permohonan praperadilan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar serta tidak berdasar hukum. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon. Di luar proses praperadilan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik. Lodewyk dan tim hukumnya tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan bantahan serta bukti yang mendukung permohonan mereka. Hakim akan menilai seluruh materi secara independen berdasarkan hukum acara dan fakta yang diajukan dalam persidangan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah permohonan Lodewyk diterima atau justru ditolak sebagaimana diminta Kejaksaan Agung.