Klaten, 2 Mei 2026 – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penimbunan dan pengoplosan gas bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menemukan adanya aktivitas ilegal yang memanfaatkan LPG subsidi untuk kepentingan komersial.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 kilogram, alat pemindah isi gas, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Diduga, para pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Perwakilan kepolisian menyampaikan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG subsidi. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan yang terlibat dalam distribusi ilegal ini.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut. Mereka berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Pemerintah terus mengingatkan bahwa LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan distribusi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.