Jakarta, 2 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi para pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pernyataannya, ia meminta buruh tidak khawatir karena pemerintah akan hadir untuk memberikan perlindungan dan solusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh, di mana isu ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Presiden menekankan bahwa stabilitas tenaga kerja menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah dinamika ekonomi global.
“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami akan membela para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan,” ujar Presiden dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pemerintah, menurutnya, akan terus mendorong dialog antara perusahaan dan pekerja agar tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi potensi PHK, termasuk program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja tetap produktif dan memiliki daya saing di pasar kerja.
Sejumlah perwakilan serikat buruh menyambut baik pernyataan tersebut, meski mereka berharap langkah konkret segera direalisasikan. Mereka menilai perlindungan tenaga kerja harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas dan implementasi yang konsisten.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa komitmen pemerintah menjadi sinyal positif bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Namun, efektivitas kebijakan tetap akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan para buruh dapat merasa lebih tenang di tengah kekhawatiran akan gelombang PHK, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.