Jakarta, 25 September 2026 –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah informasi yang beredar mengenai harga Pertalite disebut akan naik menjadi Rp13.500 per liter mulai Sabtu, 26 September 2026. Informasi tersebut ramai beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat menjelang tanggal yang disebutkan. Pemerintah memastikan kabar mengenai perubahan harga Pertalite tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan harga Pertalite menjadi Rp13.500 per liter. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi mengenai perubahan harga bahan bakar minyak apabila tidak berasal dari pengumuman resmi.
Kabar yang beredar mencantumkan nominal harga baru sekaligus tanggal mulai berlakunya sehingga sekilas terlihat seperti informasi resmi. Pola penyebaran semacam itu dapat dengan cepat menarik perhatian karena Pertalite merupakan salah satu jenis BBM yang banyak digunakan masyarakat. Perubahan harga bahan bakar juga memiliki dampak luas terhadap pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional berbagai kegiatan ekonomi. Karena itu, informasi mengenai kenaikan harga mudah memicu kekhawatiran apabila tersebar tanpa penjelasan yang memadai. Klarifikasi dari pemerintah diperlukan untuk mencegah masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kementerian ESDM menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga BBM akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Penetapan harga tidak dilakukan hanya berdasarkan pesan yang beredar di media sosial karena terdapat berbagai aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah. Kebijakan energi berkaitan dengan harga minyak, nilai tukar, kemampuan fiskal, hingga upaya menjaga daya beli masyarakat. Pertalite juga memiliki posisi penting dalam konsumsi bahan bakar nasional sehingga setiap perubahan kebijakan terhadap produk tersebut mendapatkan perhatian besar. Dengan demikian, kabar mengenai harga baru perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum disebarkan kembali.
Beredarnya informasi Pertalite menjadi Rp13.500 per liter juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian ketika menerima kabar yang mencantumkan angka dan tanggal tertentu. Informasi palsu dapat menimbulkan dampak nyata apabila membuat masyarakat berbondong-bondong membeli BBM karena khawatir harga segera meningkat. Kondisi seperti itu berpotensi menyebabkan antrean di stasiun pengisian bahan bakar meskipun sebenarnya tidak terjadi perubahan harga. Penyebaran kabar yang tidak benar juga dapat menciptakan persepsi keliru mengenai kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa pengumuman dari pemerintah dan badan usaha penyalur sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan harga BBM.
Harga bahan bakar merupakan salah satu komponen yang sensitif terhadap perekonomian karena memiliki hubungan dengan mobilitas masyarakat dan biaya distribusi barang. Perubahan harga BBM dapat memengaruhi biaya transportasi serta menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pelaku usaha dalam menentukan biaya operasional. Dampaknya juga dapat meluas terhadap ekspektasi inflasi apabila terjadi kenaikan dalam skala besar. Faktor tersebut membuat setiap kabar mengenai penyesuaian harga BBM sering mendapatkan respons cepat dari masyarakat maupun pelaku ekonomi. Pemerintah karena itu berkepentingan memastikan informasi mengenai kebijakan energi disampaikan secara jelas untuk menghindari munculnya spekulasi.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak hanya mengandalkan tangkapan layar, unggahan akun tidak dikenal, atau pesan berantai sebagai dasar untuk mengetahui harga BBM terbaru. Informasi semacam itu dapat dengan mudah dimodifikasi sehingga terlihat menyerupai pengumuman resmi. Pemeriksaan terhadap asal informasi, tanggal publikasi, dan keterangan pemerintah menjadi langkah penting sebelum sebuah kabar diteruskan kepada orang lain. Kebiasaan melakukan verifikasi dapat membantu mengurangi penyebaran hoaks, terutama untuk isu yang menyangkut kebutuhan masyarakat secara luas. Hal tersebut semakin penting ketika informasi yang beredar berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dalam waktu singkat.
Dengan klarifikasi Kementerian ESDM, kabar bahwa harga Pertalite akan naik menjadi Rp13.500 per liter mulai 26 September 2026 dipastikan tidak dapat dijadikan dasar mengenai harga BBM yang berlaku. Tidak ada keputusan resmi yang mendukung angka dan tanggal yang beredar tersebut. Masyarakat dapat tetap mengikuti perkembangan harga melalui pengumuman pemerintah maupun informasi resmi dari badan usaha penyalur BBM. Apabila nantinya terdapat penyesuaian harga atau perubahan kebijakan, informasi tersebut akan disampaikan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi oleh publik. Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap kabar mengenai perubahan harga energi yang beredar cepat di ruang digital.