Jakarta, 24 September 2026 – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi mencabut status keadaan kahar atau force majeure atas kewajiban pasokan batu bara setelah tiga anak usahanya memperoleh persetujuan lengkap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Persetujuan tersebut diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026. Tiga anak perusahaan yang memperoleh persetujuan adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Dengan terbitnya persetujuan tersebut, ketiga perusahaan dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara.
Pencabutan force majeure disampaikan Bayan Resources bersama TA, TJ, dan FSP pada Rabu, 23 September 2026. Status tersebut sebelumnya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement atau perjanjian penyediaan batu bara kepada pelanggan. Manajemen menyatakan persetujuan RKAB menjadi dokumen penting karena diperlukan agar kegiatan produksi batu bara dapat dilaksanakan secara sah. Setelah persetujuan diperoleh, hambatan administratif yang sebelumnya memengaruhi kegiatan tiga anak usaha tersebut dapat mulai diselesaikan.
Direktur Bayan Resources Alastair McLeod dan Alexander Ery Wibowo menjelaskan bahwa TA, TJ, dan FSP telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB 2026. Perseroan berharap ketiga anak usaha tersebut dapat segera melaksanakan kembali kegiatan operasional pertambangan. Bayan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usahanya juga dapat kembali menjalankan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara. Normalisasi kegiatan tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya, persoalan RKAB membuat Bayan dan tiga anak usahanya menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pelanggan pada 11 September 2026. Ketika itu, permohonan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan, tetapi persetujuannya belum diterbitkan. Kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perusahaan menjalankan produksi sekaligus memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan. Bayan bahkan menyebut keterlambatan persetujuan tersebut memberikan dampak yang cukup material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha perseroan.
Pemberitahuan keadaan kahar saat itu ditempuh untuk meminimalkan risiko maupun konsekuensi yang mungkin timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pasokan. Tanpa persetujuan RKAB, tiga anak usaha tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara normal sesuai ketentuan. Dampaknya tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga kemampuan perusahaan memenuhi kontrak yang telah dibuat dengan pelanggan. Kondisi tersebut membuat perkembangan proses persetujuan RKAB menjadi perhatian penting bagi kegiatan operasional Bayan.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan perubahan RKAB Bayan masih menjalani proses evaluasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno pada 16 September mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati dalam proses tersebut. Pemerintah ketika itu belum memerinci bagian yang membutuhkan penyesuaian, tetapi memperkirakan evaluasi dapat segera diselesaikan. Persetujuan akhirnya diterima tiga anak usaha Bayan pada 23 September 2026.
Terbitnya RKAB membuka jalan bagi TA, TJ, dan FSP untuk melakukan persiapan menuju normalisasi operasi pertambangan. Proses tersebut menjadi penting karena kelangsungan produksi berhubungan langsung dengan kegiatan pengangkutan, penjualan, dan pemenuhan kontrak batu bara kepada pelanggan. Bayan berharap operasional dapat segera berjalan sehingga dampak dari periode force majeure dapat ditekan. Kecepatan pemulihan operasi selanjutnya akan menentukan seberapa cepat aliran pasokan kembali berlangsung seperti sebelum munculnya kendala persetujuan.
Perkembangan tersebut juga menjadi perhatian pelaku pasar karena BYAN merupakan salah satu emiten batu bara dengan kapitalisasi pasar besar di Bursa Efek Indonesia. Pada perdagangan Kamis siang, 24 September 2026, saham BYAN masih bergerak melemah. Sekitar pukul 13.35 WIB, saham BYAN berada pada Rp12.125 per saham atau turun 1,42 persen dibandingkan penutupan sebelumnya sebesar Rp12.300. Data tersebut merupakan posisi perdagangan sementara dan masih dapat berubah hingga penutupan pasar.
Persetujuan RKAB memiliki arti penting bagi perusahaan pertambangan karena menjadi bagian dari dasar pelaksanaan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika perubahan RKAB belum mendapatkan persetujuan, kemampuan perusahaan menjalankan rencana produksi dapat terdampak. Situasi yang dialami tiga anak usaha Bayan menunjukkan keterkaitan langsung antara proses perizinan, kesinambungan produksi, dan pemenuhan kontrak penjualan. Setelah persoalan tersebut selesai, perhatian perusahaan beralih pada percepatan pemulihan kegiatan tambang dan distribusi batu bara.
Dengan dicabutnya force majeure, Bayan Resources memasuki tahap normalisasi setelah hampir dua pekan menghadapi ketidakpastian terkait persetujuan perubahan RKAB 2026. Perseroan berharap TA, TJ, dan FSP dapat segera kembali beroperasi sehingga kewajiban pasokan kepada pelanggan dapat dilanjutkan. Persetujuan dari Kementerian ESDM sekaligus menghilangkan faktor utama yang sebelumnya mendasari pemberitahuan keadaan kahar. Dampak berikutnya terhadap produksi, penjualan, dan kondisi keuangan BYAN akan bergantung pada kecepatan ketiga anak usaha tersebut memulihkan kegiatan operasionalnya.