Jakarta, 2 November 2026 – Indonesia bersama India menjadi dua negara yang mendapat perhatian dalam penerapan keterbukaan informasi kepemilikan saham di pasar modal. Kedua negara menerapkan pengungkapan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, sebuah langkah yang bertujuan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan perusahaan terbuka. Kebijakan tersebut dinilai penting karena informasi mengenai pemegang saham dapat membantu investor memahami pihak-pihak yang memiliki pengaruh ekonomi terhadap suatu perusahaan. Di Indonesia, keterbukaan data kepemilikan saham menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia bagi pelaku pasar. Pengungkapan kepemilikan juga dapat membantu masyarakat mengamati perubahan komposisi pemegang saham dalam periode tertentu. Meski demikian, keterbukaan informasi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketepatan data, mekanisme pelaporan, dan perlindungan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah dalam membangun pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipantau oleh investor.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang menerapkan keterbukaan data kepemilikan saham dengan ambang batas relatif rendah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Jeffrey menyebut Indonesia dan India sebagai dua negara yang memublikasikan identitas pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil reformasi pasar modal yang dipercepat sejak awal 2026. Pengungkapan data dilakukan untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan emiten kepada masyarakat dan investor. Dengan informasi yang lebih terbuka, investor dapat mengetahui pihak yang memiliki porsi saham cukup besar tanpa hanya mengandalkan laporan kepemilikan pengendali. Jeffrey berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional. ANTARA News+1
Kebijakan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen secara resmi mulai diterapkan pada 3 Maret 2026 melalui kerja sama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/KDK.04/2026 mengenai penetapan kedua lembaga sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik. Berdasarkan ketentuan tersebut, KSEI menyediakan data kepemilikan yang kemudian dipublikasikan secara berkala melalui situs resmi BEI. Informasi diperbarui setiap bulan sehingga masyarakat memiliki kesempatan mengikuti perkembangan struktur kepemilikan saham emiten. Sebelumnya, keterbukaan kepemilikan saham kepada publik lebih banyak berfokus pada pemegang saham dengan porsi di atas 5 persen. Penurunan ambang batas pengungkapan menjadi di atas 1 persen memungkinkan investor memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai pemegang saham perusahaan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal nasional. suit-baze+1
Selain membuka identitas pemegang saham, BEI melakukan pembaruan terhadap sistem klasifikasi investor agar informasi yang tersedia semakin terperinci. Jeffrey menjelaskan bahwa klasifikasi yang sebelumnya hanya mencakup sembilan kategori kini telah diperluas menjadi 39 kategori dan tipe investor. Perubahan tersebut memungkinkan masyarakat membedakan kelompok pemegang saham berdasarkan karakteristik kelembagaan maupun bentuk kepemilikannya. Informasi tersebut dapat membantu investor memahami apakah saham suatu perusahaan lebih banyak dimiliki individu, perusahaan, lembaga keuangan, atau kelompok investor lainnya. BEI juga berencana menambahkan informasi mengenai hubungan afiliasi antarpemegang saham untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keterkaitan kepemilikan. Langkah ini penting karena beberapa pemegang saham yang tercatat menggunakan identitas berbeda dapat memiliki hubungan dengan kelompok usaha atau pihak pengendali yang sama. Dengan informasi afiliasi yang lebih lengkap, investor diharapkan mampu melakukan penilaian terhadap struktur kepemilikan secara lebih cermat. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa akurasi dan keandalan data tetap harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan keterbukaan informasi tersebut. ANTARA News+1
Reformasi transparansi pasar modal Indonesia juga mencakup pengungkapan saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Melalui mekanisme tersebut, BEI dapat mengumumkan saham perusahaan yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi ini diperlukan karena konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara aktif di pasar. Jeffrey menyampaikan bahwa Indonesia bersama Hong Kong termasuk pasar yang menerapkan pengumuman mengenai konsentrasi kepemilikan saham tersebut. Mulai 2 November 2026, saham yang masuk kategori HSC juga tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari pengecualian saham HSC pada sejumlah indeks lain, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80. BEI menjelaskan bahwa bobot saham yang dikeluarkan dari perhitungan indeks akan dialokasikan kembali kepada konstituen lainnya sesuai metodologi yang berlaku. Pemerintah dan otoritas pasar modal berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan kualitas indeks agar lebih mencerminkan kondisi perdagangan saham yang sebenarnya. CNBC Indonesia+1
Otoritas Jasa Keuangan bersama BEI dan KSEI sebelumnya telah mengumumkan penyelesaian empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal pada 2 April 2026. Keempat agenda tersebut meliputi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, pengumuman HSC, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Reformasi tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan penguatan integritas pasar modal yang dicanangkan pada awal Februari 2026. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas informasi yang digunakan investor ketika menilai perusahaan maupun mengambil keputusan investasi. Ketentuan free float yang lebih tinggi juga diarahkan untuk memperluas jumlah saham yang tersedia bagi publik dan memperkuat likuiditas perdagangan. Namun, penerapannya tetap memperhatikan masa transisi agar perusahaan tercatat memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan. OJK menilai rangkaian pembaruan tersebut penting untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada konsistensi pengawasan, kepatuhan emiten, dan kualitas data yang disampaikan kepada masyarakat. OJK Portal
Keterbukaan data pemegang saham di atas 1 persen menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan reformasi pasar modal Indonesia sepanjang 2026. Pernyataan Jeffrey Hendrik mengenai Indonesia dan India memperlihatkan perhatian BEI terhadap standar transparansi yang diterapkan dalam perdagangan saham internasional. Meski demikian, tingkat transparansi pasar modal tidak hanya ditentukan oleh ambang batas pengungkapan kepemilikan, tetapi juga oleh kualitas pelaporan, ketepatan waktu pembaruan, dan kemampuan investor memahami informasi yang tersedia. Publikasi data bulanan melalui BEI memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk menelusuri perubahan struktur kepemilikan perusahaan tercatat. Pengembangan informasi afiliasi dan klasifikasi investor yang lebih rinci diharapkan semakin memperjelas hubungan antar pemegang saham dalam suatu emiten. Pada saat yang sama, pengumuman saham HSC dan penyesuaian aturan free float menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perdagangan dan representasi indeks pasar. Investor tetap perlu menggabungkan informasi kepemilikan dengan analisis fundamental, kondisi keuangan perusahaan, serta risiko pasar sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan penerapan kebijakan yang konsisten, reformasi transparansi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang. CNBC Indonesia+2