Jakarta, 2 Juni 2026 – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kerja paksa dan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di tengah munculnya ancaman tarif impor tambahan dari Amerika Serikat terhadap sejumlah produk dari berbagai negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa produk Indonesia yang masuk ke pasar internasional memenuhi standar ketenagakerjaan yang diakui secara global.
Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia selama ini terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mendorong praktik usaha yang menghormati hak asasi manusia. Komitmen tersebut juga sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia terkait perlindungan pekerja dan penghapusan segala bentuk kerja paksa.
Ancaman tarif tambahan dari Amerika Serikat menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi daya saing sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, isu rantai pasok yang bebas dari kerja paksa menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perdagangan internasional. Negara-negara eksportir dituntut untuk memastikan bahwa proses produksi barang yang mereka kirim ke pasar global dilakukan sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah menilai bahwa penguatan tata kelola ketenagakerjaan tidak hanya penting untuk menjaga akses pasar ekspor, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan. Berbagai kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi guna memastikan pengawasan berjalan efektif, termasuk melalui peningkatan transparansi dan kerja sama dengan dunia usaha serta organisasi pekerja.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, pemerintah berharap Indonesia dapat mempertahankan kepercayaan mitra dagang internasional sekaligus melindungi kepentingan jutaan pekerja di dalam negeri. Selain menghadapi tantangan perdagangan global, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok dunia yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja.