Jakarta, 5 November 2026 – Tindakan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang memperlihatkan ijazah dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly mempertanyakan prosedur yang digunakan ketika dokumen tersebut diperlihatkan di ruang sidang, terutama mengenai ada atau tidaknya izin dari majelis hakim. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan pembuktian harus mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dokumen pendidikan Jokowi telah lama menjadi bagian dari perdebatan publik. Refly menilai kejelasan prosedur diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Sorotan Refly muncul setelah Jokowi menunjukkan dokumen ijazah ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena ijazah merupakan salah satu dokumen yang berkaitan langsung dengan pokok persoalan dalam perkara yang sedang diperiksa. Refly mempertanyakan apakah tindakan memperlihatkan dokumen tersebut telah memperoleh persetujuan hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ia menilai kewenangan mengatur pemeriksaan dan penyampaian alat bukti berada pada majelis hakim. Karena itu, menurut pandangannya, setiap dokumen yang hendak diperlihatkan perlu ditempatkan dalam prosedur pembuktian yang jelas. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tata cara persidangan, bukan dengan kesimpulan mengenai keaslian dokumen.
Selain mempersoalkan izin hakim, Refly juga mempertanyakan pihak yang memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang. Menurutnya, ijazah Jokowi telah menjadi barang bukti yang berada dalam penguasaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya menjadi pihak yang menunjukkan dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan. Refly menganggap tindakan Jokowi mengambil dan memperlihatkan ijazah secara langsung sebagai sesuatu yang tidak lazim. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran prosedur persidangan.
Refly turut mengungkapkan dugaan adanya perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan dan dokumen yang sebelumnya ditampilkan pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia mengaku melihat perbedaan secara langsung, tetapi menegaskan bahwa penilaiannya masih berupa kesan awal yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, dugaan mengenai perbedaan dokumen tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan sebagaimana yang dipersoalkan. Refly juga mempertanyakan catatan yang digunakan Jokowi ketika memberikan kesaksian, meskipun belum ada bukti bahwa pertanyaan maupun jawaban dalam persidangan telah diatur sebelumnya.
Sementara itu, jalannya persidangan menunjukkan bahwa Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim sebelum memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung. Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen pendidikan tersebut kepada majelis hakim sebagai barang bukti. Jokowi kemudian menyampaikan keinginannya memperlihatkan ijazah dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada masyarakat yang hadir. Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali mengajukan permohonan karena sebelumnya telah berjanji menunjukkan dokumen pendidikannya. Setelah itu, ia membalikkan badan dan memperlihatkan sejumlah ijazah kepada pengunjung serta awak media, sebelum hakim meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. Rangkaian kejadian ini menjadi bagian dari perbedaan penafsiran mengenai izin yang dipersoalkan Refly.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami sejumlah pernyataan dan tindakan yang menjadi dasar dakwaan. Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar di Surakarta hingga menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang diperlihatkan merupakan miliknya. Sementara itu, pihak terdakwa memiliki kesempatan menguji keterangan saksi dan barang bukti melalui mekanisme persidangan.
Perbedaan pandangan mengenai tata cara memperlihatkan ijazah menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam sidang tersebut. Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy Suryo menilai prosedur pembuktian harus dijalankan secara tertib dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pihak tertentu. Di sisi lain, laporan mengenai jalannya sidang mencatat bahwa Jokowi telah menyampaikan permohonan kepada hakim sebelum memperlihatkan dokumennya. Persoalan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan tata tertib persidangan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya. Adapun dugaan mengenai perbedaan fisik ijazah tetap memerlukan pembuktian dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan sepintas. Persidangan akan berlanjut untuk memeriksa keterangan serta alat bukti sebelum majelis hakim menentukan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap.