Jakarta, 11 Mei 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya yang harus ditanggung negara dalam proses penanganan hingga pemeliharaan narapidana kasus korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menambah beban anggaran dalam sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Setelah divonis pun, para terpidana tetap menjadi tanggungan negara selama menjalani hukuman penjara.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan dasar para narapidana, termasuk makan, kesehatan, hingga fasilitas pemasyarakatan, seluruhnya dibiayai menggunakan anggaran negara. Karena itu, korupsi disebut memberikan dampak ganda, yakni merugikan uang rakyat sekaligus membebani pengeluaran pemerintah dalam jangka panjang.
Ketua KPK juga menekankan bahwa pencegahan korupsi jauh lebih murah dan efektif dibandingkan proses penindakan setelah kejahatan terjadi. Oleh sebab itu, lembaganya terus mendorong penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta digitalisasi pelayanan publik guna menutup celah praktik korupsi.
Selain itu, edukasi antikorupsi dinilai penting untuk membangun budaya integritas sejak dini. KPK berharap masyarakat semakin memahami bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan publik.
Pernyataan tersebut mendapat berbagai respons dari masyarakat. Banyak pihak menilai pesan itu menjadi pengingat bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru ikut tersedot untuk membiayai proses hukum akibat tindakan korupsi.
Pengamat hukum turut menilai bahwa pendekatan pencegahan memang perlu diperkuat agar efek jera tidak hanya bergantung pada hukuman penjara. Reformasi birokrasi, pengawasan internal yang kuat, serta keterbukaan informasi publik dianggap menjadi langkah penting dalam menekan angka korupsi di Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi melalui strategi penindakan dan pencegahan secara bersamaan. Dengan meningkatnya kesadaran publik dan penguatan sistem pengawasan, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan sehingga anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.