Jakarta, 9 September 2026 – Dokter Richard Lee mengambil langkah hukum baru di tengah persidangan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang sedang dihadapinya. Melalui tim kuasa hukum, Richard berencana melaporkan salah satu saksi bernama William Anujaya ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Surat kuasa untuk melakukan pelaporan tersebut telah ditandatangani Richard pada Rabu, 9 September 2026. Persoalan utama yang dipermasalahkan berkaitan dengan keterangan mengenai fungsi dan cara penggunaan sebuah produk impor asal Korea Selatan. Pihak Richard menilai terdapat perbedaan serius antara keterangan saksi dengan informasi penggunaan produk yang mereka miliki.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan rencana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan dan sumpah palsu dalam proses hukum. Menurut tim pembela, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP berbeda dengan fakta yang mereka temukan. Persoalan serupa kemudian disebut kembali muncul ketika saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena keterangan diberikan dalam rangkaian proses peradilan, pihak Richard memandang persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbedaan pendapat biasa. Mereka kemudian memutuskan menempuh jalur hukum agar dugaan tersebut diperiksa oleh aparat.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah penjelasan mengenai kegunaan produk yang berasal dari Korea Selatan. Menurut pihak Richard, saksi dalam pemeriksaan menyatakan tidak mengetahui secara pasti cara penggunaan produk tersebut dan menyebutnya berkaitan dengan kulit wajah yang kering. Tim hukum Richard mempunyai pandangan berbeda dan menyatakan produk itu sebenarnya digunakan sebagai sediaan untuk area intim wanita. Mereka mengklaim informasi mengenai penggunaan tersebut juga dapat ditemukan pada keterangan produsen asal Korea Selatan. Perbedaan inilah yang dianggap sangat penting karena berkaitan langsung dengan karakter produk dan bagaimana produk tersebut digunakan oleh klinik.
Faizal menilai posisi saksi menjadi penting karena yang bersangkutan disebut memiliki hubungan dengan perusahaan pengimpor produk tersebut di Indonesia. Menurut pihak Richard, seorang importir atau pihak yang bertanggung jawab terhadap distribusi seharusnya memahami karakteristik, fungsi, serta petunjuk penggunaan produk yang dipasarkan. Tim pembela karena itu mempertanyakan keterangan bahwa produk tersebut diperuntukkan bagi kulit wajah. Mereka mengklaim sejumlah klinik yang memperoleh produk tersebut justru menggunakannya untuk area kewanitaan. Namun, klaim dari pihak Richard tersebut tetap menjadi bagian dari argumentasi pembela yang nantinya perlu diuji melalui proses hukum apabila laporan benar-benar dibuat.
Perbedaan mengenai fungsi produk bukan satu-satunya persoalan yang akan dibawa tim Richard ke ranah hukum. Faizal juga mengungkap adanya masalah pengembalian barang atau retur yang disebut belum diselesaikan. Menurutnya, barang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak terkait, tetapi uang senilai lebih dari Rp70 juta belum diterima kembali. Tim Richard mengaku memiliki percakapan mengenai penagihan uang tersebut sebagai bagian dari bukti yang mereka pegang. Persoalan retur itu disebut semakin memperkuat keputusan mereka untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
Rencana pelaporan sebenarnya telah disampaikan Richard setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 September 2026. Saat itu, ia secara terbuka menyatakan keberatan terhadap keterangan William yang dihadirkan sebagai saksi. Richard menilai sebagian keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya mengenai produk tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, rencana itu kemudian bergerak lebih jauh dengan penandatanganan surat kuasa. Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen serta bukti pendukung sebelum laporan disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
Tim hukum Richard menyatakan akan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang berkaitan dengan proses peradilan dan dugaan sumpah palsu. Namun, adanya laporan nantinya tidak otomatis membuktikan bahwa saksi melakukan tindak pidana. Kepolisian tetap harus memeriksa laporan, barang bukti, keterangan pihak terkait, serta konteks pernyataan yang diberikan dalam persidangan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, tudingan mengenai kesaksian palsu masih merupakan klaim dari pihak Richard sampai mendapatkan pembuktian lebih lanjut.
Selain mempersiapkan laporan polisi, tim Richard juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan perhatian terhadap perusahaan yang mengimpor produk tersebut. Mereka menduga terdapat persoalan mengenai kategori pendaftaran produk karena penggunaannya disebut melibatkan metode injeksi. Pihak Richard mempertanyakan apabila produk yang penggunaannya masuk ke lapisan kulit justru didaftarkan dalam kategori kosmetik. Mereka meminta regulator melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Persoalan klasifikasi tersebut menjadi salah satu bagian yang dianggap penting karena berkaitan dengan keamanan konsumen dan standar penggunaan produk.
Polemik ini berkembang di tengah perkara utama yang masih dihadapi Richard Lee. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta ketentuan kesehatan terkait produk dan perawatan kecantikan. Perkara tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada Desember 2024 dan kemudian berkembang melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti. Richard telah berulang kali menyatakan produk yang dijual melalui bisnisnya memiliki legalitas dan dirinya siap memberikan keterangan dalam proses hukum. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan sehingga berbagai keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Dalam perjalanan kasusnya, Richard sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan awalnya tidak langsung ditahan. Pada Maret, kepolisian kemudian melakukan penahanan setelah menilai terdapat persoalan terkait kehadiran dalam pemeriksaan tambahan dan kewajiban lapor. Setelah perkara memasuki tahap persidangan, Richard dan tim pembelanya mulai menguji berbagai keterangan yang digunakan dalam perkara tersebut. Kesaksian William menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian besar karena berkaitan dengan asal, distribusi, dan penggunaan produk yang dipersoalkan. Tim pembela berharap seluruh fakta mengenai produk dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim.
Rencana laporan terhadap saksi juga memperlihatkan bahwa persidangan Richard kini berkembang ke persoalan hukum baru. Apabila laporan resmi diterima, kepolisian akan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterangan palsu. Bukti berupa BAP, rekaman atau berita acara persidangan, dokumen mengenai produk, komunikasi terkait transaksi, serta informasi dari produsen berpotensi menjadi materi yang diperiksa. Keterangan dari William sebagai pihak yang akan dilaporkan juga diperlukan agar perkara tidak hanya dinilai berdasarkan klaim satu pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan terjadinya tindak pidana.
Untuk saat ini, Richard Lee telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. Fokus keberatan mereka berada pada dugaan ketidaksesuaian keterangan mengenai produk yang menurut pihak Richard diperuntukkan bagi area intim wanita, bukan sekadar kulit wajah kering seperti yang dipersoalkan dalam persidangan. Masalah pengembalian dana lebih dari Rp70 juta juga ikut menjadi bagian dari konflik antara kedua pihak. Di sisi lain, perkara utama yang menempatkan Richard sebagai terdakwa tetap berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dan harus diputus berdasarkan pembuktian dalam persidangan. Langkah hukum baru tersebut membuat kasus Richard Lee berpotensi berkembang menjadi dua proses berbeda yang berjalan secara bersamaan.