Tangerang, 5 September 2026 – Rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah sebagian beton yang baru selesai dicor harus dibongkar kembali. Pembongkaran dilakukan setelah beton yang baru berumur sekitar 12 jam ditemukan mengalami retakan. Pemeriksaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang kemudian menunjukkan hasil pekerjaan pada bagian tersebut belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Pemerintah daerah memutuskan bagian yang bermasalah tidak boleh dipertahankan dan harus dibangun ulang. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pengendalian mutu sebelum jalan diserahkan dan digunakan masyarakat. Seluruh biaya pembongkaran hingga pengecoran ulang menjadi tanggung jawab pihak penyedia pekerjaan.
Kepala Bidang Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang Ardiansyah Putra membenarkan pembongkaran tersebut setelah proses pengecoran menunjukkan persoalan pada tahap awal. Retakan ditemukan pada segmen yang baru dikerjakan sehingga petugas melakukan pengamatan terhadap kondisi beton. Hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan belum memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Pemerintah daerah kemudian memerintahkan vendor membongkar bagian tersebut dan melakukan pengecoran kembali. Pembongkaran menggunakan alat berat sempat menarik perhatian warga karena dilakukan ketika usia beton belum mencapai satu hari. Proses itu juga terekam warga dan kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Bagian yang mengalami persoalan berada pada segmen sepanjang sekitar 135 meter dengan lebar pengecoran sekitar 3,5 meter. Segmen tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rekonstruksi sepanjang 396 meter dengan lebar keseluruhan tujuh meter. Ketebalan beton yang digunakan dalam pekerjaan direncanakan mencapai 30 sentimeter. Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan standar teknis tertentu agar konstruksi mampu menahan beban lalu lintas yang melintasi ruas tersebut. Karena retakan muncul hanya dalam hitungan jam setelah pengecoran, pekerjaan langsung mendapatkan perhatian dari pengawas. Pemerintah memilih melakukan pembongkaran daripada mempertahankan konstruksi yang sejak awal menunjukkan indikasi tidak sesuai ketentuan.
Dalam dokumen pekerjaan, beton yang digunakan dipersyaratkan memenuhi mutu FS 45 pada umur tujuh hari. Spesifikasi tersebut mencakup persyaratan kekuatan beton yang harus dicapai sesuai standar teknis pembangunan jalan. Kuat tekan yang dipersyaratkan mencapai 45 MPa, sedangkan kuat lentur ditetapkan sekitar 4,5 MPa. Pemenuhan standar tersebut diperlukan karena Jalan Raya Gardu-Tanah Merah merupakan salah satu jalur yang digunakan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. Jalan juga harus mampu menghadapi beban kendaraan dalam jangka panjang setelah proyek selesai. Pemeriksaan kualitas karena itu tidak hanya dilakukan berdasarkan penampilan permukaan beton, tetapi juga mengacu pada parameter teknis yang tercantum dalam kontrak.
Evaluasi awal mengindikasikan persoalan kemungkinan berkaitan dengan proses pengeringan atau pengerasan beton yang tidak berlangsung secara optimal. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pemeriksaan agar penyebab ketidaksesuaian dapat diketahui secara lebih jelas. Retakan yang muncul dalam waktu singkat menjadi tanda bahwa bagian tersebut perlu mendapatkan penanganan sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pembongkaran pada tahap awal dinilai lebih baik dibandingkan membiarkan konstruksi bermasalah dan melakukan perbaikan ketika jalan sudah digunakan masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan ketika pengecoran ulang berlangsung agar hasil pekerjaan memenuhi standar. Vendor diwajibkan memperbaiki seluruh bagian yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah.
DBMSDA menegaskan proyek tersebut belum dinyatakan selesai sehingga seluruh tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan masih berada pada pihak penyedia. Kontraktor tidak hanya berkewajiban menyelesaikan pembangunan secara fisik, tetapi juga harus memastikan hasilnya memenuhi spesifikasi kontrak. Apabila ditemukan bagian yang tidak memenuhi standar, pemerintah dapat meminta perbaikan sebelum pekerjaan diterima. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Pembongkaran ulang di Sepatan karena itu dilakukan sebelum pekerjaan dianggap selesai dan diserahterimakan. Pemerintah daerah menyatakan masyarakat tidak akan dibebani biaya tambahan akibat pekerjaan ulang tersebut.
Rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur di kawasan utara Kabupaten Tangerang. Ruas tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 8,41 kilometer dengan sebagian jalan sebelumnya mengalami kerusakan berat. Pemerintah Kabupaten Tangerang menjalankan penanganan secara bertahap karena kebutuhan perbaikan cukup panjang dan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pada program tahun ini, sejumlah segmen mendapatkan rekonstruksi menggunakan konstruksi beton dengan lebar sekitar tujuh meter. Salah satu segmen yang ditangani memiliki panjang 396 meter dan menjadi lokasi ditemukannya beton bermasalah tersebut. Perbaikan ruas ini diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah Sepatan, Pakuhaji, Sukadiri, dan kawasan sekitarnya.
Pekerjaan jalan di kawasan tersebut juga mempunyai kaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat Tangerang bagian utara. Ruas Gardu-Tanah Merah menjadi salah satu akses yang digunakan warga untuk menuju permukiman, pusat perdagangan, tempat kerja, dan wilayah kecamatan lainnya. Kerusakan jalan sebelumnya menyebabkan perjalanan masyarakat terganggu, terutama ketika volume kendaraan meningkat. Pemerintah daerah karena itu menempatkan peningkatan kualitas jalan sebagai salah satu kebutuhan infrastruktur yang harus dilakukan secara bertahap. Namun, kecepatan penyelesaian proyek tidak boleh mengurangi standar kualitas konstruksi. Pembongkaran beton yang baru selesai dikerjakan menjadi langkah koreksi agar jalan yang nantinya digunakan masyarakat memiliki ketahanan sesuai perencanaan.
Pembongkaran dan pengecoran ulang diperkirakan menimbulkan gangguan sementara terhadap arus kendaraan di sekitar lokasi pekerjaan. DBMSDA Kabupaten Tangerang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan atas ketidaknyamanan selama proses rekonstruksi berlangsung. Pengendara diminta berhati-hati ketika melintasi kawasan proyek dan mengikuti pengaturan lalu lintas yang diterapkan di lapangan. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa pekerjaan ulang diperlukan untuk memastikan kualitas jalan sebelum dibuka sepenuhnya. Pengawasan terhadap proses pengecoran berikutnya juga akan diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Penyelesaian proyek tetap diarahkan mengikuti jadwal pekerjaan setelah bagian yang bermasalah selesai diperbaiki.
Kasus beton yang retak hanya sekitar 12 jam setelah pengecoran sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan kualitas sejak tahap pelaksanaan proyek. Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan menerima pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi meskipun konsekuensinya adalah pembongkaran dan pembangunan ulang. Vendor bertanggung jawab memperbaiki bagian sepanjang sekitar 135 meter tersebut hingga memenuhi ketentuan teknis yang telah disepakati. Setelah pengecoran ulang, kualitas konstruksi akan kembali diperiksa sebelum pekerjaan dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemerintah berharap proses perbaikan dapat diselesaikan tanpa mengurangi standar maupun keselamatan pengguna jalan. Setelah seluruh pekerjaan rampung, Jalan Raya Gardu-Tanah Merah diharapkan memberikan akses yang lebih aman, nyaman, dan tahan lama bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.